TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Tim gabungan Polsek Timpah dan Polres Kapuas serta Polsek Mentangai, Kalimantan Tengah, mengamankan Hendro, kawan dari Ambrin yang ditangkap, karena kasus perkelahian.
Keterangan, Kapolsek Timpah Ipda Daryono, Minggu (25/6/2017) pihaknya melakukan pengembangan kasus penangkapan tersangka Ambrin, dan rekannya bernama Hendro Bin Untung dikabarkan  menyimpan, memiliki senjata api jenis Revolver (senpi rakitan).
"Kemudian Tim Gabungan mendatangi rumah Hendro dan ditemukan senjata api beserta 3 (tiga) butir amunisi kaliber 38," ujarnya
Sementara itu, keterangan Hendro, senpi miliknya tersebut dibeli dari Karlin Bin Lenan warga Desa Petak Puti dengan harga Rp 4,5 juta.
Selanjutnya Tim Gabungan menuju ke Desa Petak Puti dan mengamankan Karlin bin Lenan beserta 1 (satu) pucuk senjata api jenis PN (senpi rakitan).
Selain itu juga diamankan 2 (dua) pucuk senjata api laras panjang jenis Dum-duman dengan amunisinya 8 ( delapan) butir amunisi kaliber 9 dan 1 (satu) butir amunisi kaliber 38,9 serta 9 (sembilan) butir amunisi kaliber 5,5.
Setelah semuanya diamankan baik pelaku maupun barang bukti, selanjutnya para terlapor diamankan ke Polsek Timpah untuk Proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun identitas dua pelaku yakni Hendro, dengan alamat Dusun Tepian Karahau Desa. Muroiraya Rt. 001 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
Selain itu juga, ada Karlin (37) yang tinggal di Desa Petak Puti Rt. 001 Kecamatan. Timpah Kabupaten Kapuas, Kalteng. (Tribun Kalteng/Fathurahman)