Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Dua tahun buron pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ini akhirnya diringkus polisi.
Ia ditangkap di hari kelima lebaran setelah kembali ke kampung halamannya.
Tersangka berinsial AP warga Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Selain meringkus AP, polisi juga menetapkan tiga orang rekan AP sebagai DPO.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi mendapat informasi terkait keberadaannya di Panipahan.
Baca: Pelaku Curas Membunuh Korban Lalu Memasukkannya ke Sumur Tua
"Tersangka sudah dua tahun tidak kembali ke kampung halamannya setelah melakukan pencurian. Saat tersangka kembali dilakukan penangkapan," terang Guntur, Kamis (29/6/2017).
Tersangka bersama dengan tiga rekannya melakukan pencurian di rumah korban Sastro Miharjo di Jalan Sepakat, Panipahan pada 12 April 2015 silam.
Tersangka masuk kerumah korban saat korban tertidur.
Kemudian tersangka dengan rekannya melumpuhkan korban dengan cara diikat.
Baca: Terdakwa Kasus Curas Kabur Lewat Pintu Belakang Pengadilan
Tersangka leluasa menjarah harta milik korban termasuk uang Rp 10 juta.
Setelah aksi tersebut tersangka kabur keluar dari wilayah Panipahan.
Namun kerinduannya pulang ke kampung halaman justru memudahkan polisi meringkusnya.
"Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolsek Panipahan untuk pengembangan lebih lanjut," terang Guntur.