Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini dituntut empat tahun penjara.
Jaksa penuntut umum Rudiyanto menilai Farizal terbukti melakukan tindak pidana menerima suap dalam kasus setoran proyek.
Pasal yang terbukti menurut Rudiyanto adalah pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan sementara,” ujar Rudiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (6/7/2017).
Tidak hanya pidana penjara, Rudiyanto juga menuntut Farizal dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair 12 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan, menurut Rudiyanto, terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.
Di dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa Farizal terbukti menerima uang sebesar Rp 14,137 miliar dari para rekanan melalui Djoko Prihartanto.
Pemberian itu adalah sebagai setoran 20 persen agar para rekanan mendapatkan proyek di Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga.