News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terima Duit dari Rekanan, Mantan Kabiro Perekonomian Dituntut 4 Tahun Penjara

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini dituntut empat tahun penjara. jaksa penuntut umum Rudiyanto menilai Farizal terbukti melakukan tindak pidana menerima suap dalam kasus setoran proyek.

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini dituntut empat tahun penjara.

Jaksa penuntut umum Rudiyanto menilai Farizal terbukti melakukan tindak pidana menerima suap dalam kasus setoran proyek.

 Pasal yang terbukti menurut Rudiyanto adalah pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

 “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan sementara,” ujar Rudiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (6/7/2017).

Tidak hanya pidana penjara, Rudiyanto juga menuntut Farizal dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair 12 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, menurut Rudiyanto, terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.

Di dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa Farizal terbukti menerima uang sebesar Rp 14,137 miliar dari para rekanan melalui Djoko Prihartanto.

Pemberian itu adalah sebagai setoran 20 persen agar para rekanan mendapatkan proyek di Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini