Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Baru dua bulan bebas dari tahanan Hari Fanda (40) tertangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Sehari-hari Hari bekerja sebagai buruh di kompleks pergudangan, Jalan Ir Sutami. Ini bukan kali pertama ia berurusan dengan polisi karena sebelumnya ditangkap setelah terlibat perjudian.
Anggota Satreskrim Polsekta Sungai Kunjang menangkap pelaku di rumahnya, Jalan Slamet Riyadi, Gang 2, Kamis (6/7/2017), berikut barang bukti 77 poket sabu siap edar seberat 36,4 gram, telepon seluler, dan alat isap sabu.
"(Mengedarkan sabu) Untuk biaya persalinan anak, karena penghasilan dari bongkar barang di pergudangan tidak menentu. Kalau ada barang masuk baru kerja," ujar Hari di Polsekta Sungai Kunjang, Sabtu (8/7/2017).
Hari baru dua kali menjual sabu dengan upah Rp 500 ribu. Sabu itu milik seorang bandar yang saat ini tengah diburu polisi.
Panit I Satreskrim Polsekta Sungai Kunjang, Aiptu M Ridwan, mengaku sudah mengantongi pemilik sabu dan petugas masih melacak keberadaanya.
"Biasanya pelaku ini menjual sabunya di depan rumah saja, makanya kita dapati laporan warga tentang aktivitas transaksi narkoba," tutur Ridwan.