Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Buni Yani didakwa mengubah, merusak, menyembunyikan informasi eletronik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Selama menjalani proses hukum Buni Yani didampingi tim penasihat hukumnya. Aldwin Rahadian, anggota tim penasihat hukum blak-blakan soal tarif yang Buni Yani harus bayarkan selama memakai jasa mereka.
"Kuasa hukum punya tanggung jawab moral dan itu disyaratkan dalam Undang-Undang Advokat," ujar Aldwin di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (11/7/2017).
Bantuan hukum yang diberikan penasihat hukum kepada Buni Yani pro bono, yaitu bantuan atau layanan hukum yang diberikan untuk kepentingan umum atau orang yang tak mampu tanpa dipungut biaya.
"Untuk orang tidak mampu. Ini persoalan hukum yang harus diuji dan kami menganggap Pak Buni tidak layak dijerat, kita ikhlas berjuang sampai akhir," terang Aldwin.
Tak tanggung-tanggung ada 29 penasihat hukum yang mendampingi Buni Yani. Sebelumnya, Buni Yani mengaku hanya memiliki sumber dana terbatas.
Ia juga mengatakan digelarnya sidang kasusnya di Kota Bandung sangat memberatkannya, dengan pertimbangan jarak, biaya, dan kesehatan.
Sidang lanjutan Buni Yani akan digelar pada Selasa (18/7/2017), beragendakan mendengar keterangan saksi.