News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecanduan Menciumi Pakaian Dalam Wanita, Pria ini Sampai Nekat Bobol 8 Rumah Tetangganya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Jajaran Polsek Singosari mengamankan Yayan Ari Kuncahyo (26), seorang tersangka pencurian spesialis pakaian dalam.

Dalam aksinya, Yayan selalu mengincar rumah-rumah kosong yang ditinggal penghuninya.

Bahkan warga Pakis itu tak segan beraksi di rumah dinas lingkungan TNI AU Lanud Abd Saleh.

Dalam pengakuannya ke polisi, Yayang mengaku sudah beraksi di delapan rumah.

Ada ratusan pakaian dalam yang berhasil dikumpulkannya.

Yayan mengaku pakaian dalam itu sengaja dicuri sebagai bahan fantasi seks.

"Buat fantasi," katanya, Rabu (12/7/2017).

Aksi yang sudah dilakukan setahun terakhir ini menyasar lemari dan jemuran.

Oleh Yayan, pakaian dalam seperti bra dan lingerie diciumi untuk membangkitkan birahi.

"Saya ciumi pakaiannya," akunya bapak seorang anak yang masih kecil.

Ia ditangkap sepekan selepas Lebaran ketika dijebak oleh Polisi dalam transaksi jual beli online.

Kapolsek Singosari, Kompol Wachid Arifaini mengungkapkan, penangkapan terhadap Yayan tersebut dilakukan di rumahnya yang beralamat di Saptorenggo, Pakis, Kabupaten Malang.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah beraksi di delapan TKP. Tujuh diwilayah hukum Polsek Singosari, dan satunya di Pakis," ungkap Arifiani kepada awak media, Rabu (12/07/2017) siang.

Dari keterangannya, pelaku terlebih dahulu mengintai rumah kosong tersebut sebelum melakukan aksinya.

Kemudian ia memasuki rumah korbannya melalui jendela maupun pintu menggunakan peralatannya seperti obeng.

Sejauh ini, Yayan mengaku beraksi seorang diri.

"Dia sebelum melakukan aksi melihat dulu kondisi rumah. Jika pada siang hari lampu terasnya dalam keadaan menyala, dipastikan rumah tersebut kosong," paparnya.

Selain menyita barang bukti ratusan pakaian dalam, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti TV, sangkur, tele senjata untuk sniper, jaket militer, laptop, sejumlah uang, ponsel, dan pedang sepanjang sekitar 1.5 meter.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini