Dalam kasus ini, mereka dijerat pasal 36 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera yang dikonfirmasi, engan memberi penjelasan rinci terkait penggerebekan striptis di Karaoke Inul Vista di Kediri.
"Kalau soal kecelakaan (kecelakaan di Probolinggo) saya mau. Tapi kalau di Kediri saya tidak berani," ujar Kombes Frans Barung Mangera.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkum HAM Jatim, Harun Sulianto menyangkal jika ada oknum Kepala Lembaga Pemasyarakatan ikut diamankan dalam penggerebekan tarian striptis di Karaoke Inul Vizta Kediri.
"Kabar Kalapas Blitar digerebek tidak benar. Saya sudah telepon Kalapas Blitar, beliau dari kemarin dinas di Jakarta. Kepala Rupbasan juga dinas di Bandung. Jadi, kabar itu tidak benar," tandas Harun Sulianto.
Meski sudah menghubungi dua pejabat itu, Harun juga menghubungi Polda Jatim.
Dalam pembicaraan itu, tidak ada PNS yang ditangkap dalam penggerebekan tarian striptis itu.
"Tidak ada PNS yang digerebek. Bisa saja mantan napi di Blitar mengaku sebagai Kalapas. Yang jelas keduanya berada di Jakarta," paparnya.