TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Irmi Ridha alias Irmi dan Arbainah alias Ibay diamankan di Mapolres Tanahlaut atas laporan dua korban di Desa Kintap, Kecamatan Kintap.
Keduanya diduga melakukan praktek pengelapan uang dan penipuan dengan modus mengajak para korban ikut arisan online melalui grup whatsapp.
Kasatreskrim Polres Tanahlaut, AKP Alfian Tri Permadi menjelaskan kedua pelaku diamankan pada Minggu malam atau tiga hari yang lalu atas laporan korban.
Alfian mengaku sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dikenai pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Tak hanya itu, jika dalam pendalaman keduanya terkait dalam kegiatan serupa dengan pelaku yang menyerahkan diri di Polres Banjar, kemungkinan kasus itu akan diambil alih Polda Kalsel untuk dikenakan tindak pidana pencucian uang.
"Tentu aset kedua tersangka ini akan disita karena kegiatan arisan online itu sudah lama berlangsung," katanya.
Terpisah, Kapolres Tanahlaut AKBP Sentot Adi Dharmawan mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan model arisan yang memberikan keuntungan melebihi bunga di perbankan.
"Kalau keuntungan itu 50 persen dari bunga bank jelas tidak masuk akal. Masyarakat jangan mudah percaya dengan arisan yang menawarkan keuntungan lebih dari bunga bank," katanya.