Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mantan wakil dekan Fakultas Kedokteran Gigi, Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, IKS kini mendekam di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.
Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap remaja laki-laki berusia 16 tahun tersebut dijebloskan ke penjara setelah berkas perkaranya sampai pada tahap pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari kepolisian ke pihak kejaksaan atau tahap II.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Didik Adyotomo, tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara P21 atau sudah lengkap saat beberapa waktu yang lalu.
Ia menambahkan setelah tahap dua ini, pihak kejaksaan akan segera melimpahkan ke pengadilan secepatnya, agar tersangka segera bisa disidang.
"Tersangka kita tahan, untuk memudahkan pada proses sidang nanti," ungkap Didik Adyotomo, Jumat (14/7/2017).
Sebelumnya, tersangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sesuai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.
Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun.
Tersangka mencabuli korbannya di ruang sauna Cellebrity Fitnes lantai 4 Galaxy Mal Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (1/4/2017) pukul 19.00 hingga 20.00 WIB.
"Awalnya keduanya mengobrol singkat dan selanjutnya pindah tempat," kata AKBP Shinto Silitonga, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.
Saat korban duduk hanya mengenakan handuk, tiba-tiba pelaku membuka handuk korban yang menutupi tubuhnya.
Bapak dua anak ini kemudian mencabuli korbannya.
"Korban sebenarnya sempat menghindar tapi takut. Selanjutnya korban mandi shower room dan keluar," ujar AKBP Shinto Silitonga.
Pencabulan ini terbongkar setelah korban bercerita ke petugas resepsionis Cellebrity Fitness.
Selanjutnya, manajemen menelepon IKS yang sudah pulang dan mau balik lagi.
Di depan manajemen, IKS mengakui sudah mencabuli korban.
Akhirnya manajemen melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.