TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Nuri Ahmad (43) dan Rahmat Nurhadi (19), dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengeroyokan terhadap korban Syapriadi hingga korban meninggal dunia.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda terhadap kedua terdakwa.
Rahmat dihukum pidana penjara selama 11 tahun dan Nuri divonis delapan tahun penjara.
"Kedua terdakwa terbukti melakukan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP," ujar hakim ketua Akhmad Lakoni di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (11/7/2017).
Menurut Lakoni, hukuman keduanya berbeda berdasarkan peran masing-masing.
Rahmat dinilai berperan sebagai penusuk korban hingga tewas. Peran Nuri adalah turut serta menginjak-injak korban.
Peristiwa itu dilatarbelakangi masalah antara Sanjaya, anak Nuri, dengan korban.
Syapriadi pernah menegur Sanjaya karena Sanjaya bersama teman-temannya sering main gitar di teras rumah, sehingga korban merasa terganggu.
Lalu pada 7 Januari 2017 dini hari, Syapriadi mendatangi rumah kedua terdakwa di Jagabaya, Way Halim.
Syapriadi teriak-teriak sembari membawa golok. “Korban lalu membacokkan golok ke pintu rumah Nuri,” ujar Patar.
Tidak hanya itu, Syapriadi juga memecahkan kaca jendela rumah Nuri menggunakan golok.
Dari dalam rumah, Rahmat berlari keluar menerjang korban sembari membawa golok.
Saat itu, saksi bernama Joni melerai perkelahian tersebut.
Joni membawa Syapriadi ke luar rumah terdakwa ke dekat pemakaman.