News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syapriadi Tewas Dibantai Satu Keluarga, Penyebabnya Sepele

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi penjara

Mereka mengeroyok korban menggunakan badik, yang sudah dibawa dari dalam rumah.

Satu keluarga itu menginjak-injak tubuh korban dan menusukkan badik ke tubuh korban.

Nuri cs baru menghentikan perbuatan mereka setelah para tetangga memisahkan.

Lebih ringan

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan enam bulan.

Pengurangan hukuman dari tuntutan ini, menurut Lakoni, karena kedua terdakwa belum pernah dihukum.

Di dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pembunuhan yang dilakukan Nuri Ahmad dan Rahmat Nurhadi bukanlah semata-mata kesalahan kedua terdakwa.

Majelis hakim menyatakan, perbuatan itu terjadi karena kesalahan korban Syapriadi.

"Kesalahan korban yaitu menyerang rumah kedua terdakwa dengan memecahkan kaca menggunakan senjata tajam dimana sebelumnya perbuatan itu dilakukan korban dengan minum minuman keras," jelas Lakoni.

Hal yang memberatkan, menurut Lakoni, kedua terdakwa belum melakukan perdamaian dengan keluarga korban.

Atas dasar itu, majelis hakim menghukum Nuri dengan pidana penjara selama delapan tahun dan Rahmat dengan 11 tahun. (Wakos Reza Gautama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini