TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Limbah cair yang diduga Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dibuang di sungai dekat Rumah Susun (Rusun) Romo Kalisari Surabaya, ternyata sebanyak 20 ton (satu kontainer).
Kasat Rerskrim Polretabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, limbah tersebut sesuai keterangan dokumen yang sudah diamankan petugas berjenis oil emultion (ekstrak oli/oli bekas).
Limbah itu dibuang sekitar 200 meter di sungai yang mengalir ke Teluk Lamong Surabaya.
"Ada 20 ton dari satu kontainer yang sudah dibuang. Barang cair itu impor dari luar negeri (Korea Selatan)," sebut Shinto, Jumat (14/2017).
Menurut Shinto, limbah ini ada sebanyak 4 kontainer. Barang tersebut dikirim dari Korsel dan kontainer tiba di Pelabuhan Teluk Lamong Surabaya, 10 Juli 2017.
Selanjutnya kontainer yang berisi limbah itu dititipkan Depo Peti Kemas PT Indra Jaya Swastika di Jalan Kalianak Surabaya.
Setelah dititipkan di Depo Peti Kemas, selanjutnya satu kontainer dibawa keluar memakai truk L 9166 UV pada Kamis (13/7/2017) malam.
Kontainer itu disopiri Kris Dwi Setiawan (42). Warga asal Tenggumung Wetan, Surabaya ini tidak tahu isi kontainer, karena hanya mendapat pesanan mengantar.
"Limbah cair ternyata dibuang dekat permukiman warga (Rusun Rimo Kalisari) dan berakibat beberapa warga pingsan dan sempat dirawat medis. Sekarang masih ada dua warga yang dirawat di rumah sakit (BDH)," tutur Shinto.
Polisi kini terus mengembangkan dan melakukan penyidikan kasus ini, termasuk siapa yang mendatangkan kontainer bersisi limbah ke Surabaya.
Dalam perisitiwa ini tiga orang ditetapkan tersangka, M Faizi alias Faiz (41), asal Bungah, Gresik, Soni Eko Cahyono (38), asal Krembangan, Surabaya dan Hadi Sunaryono (49), asal Kebomas, Gresik.
Ketiganya berperan sebagai pembuang limbah. Di mana Faizi meminta bantuan Soni untuk mencarikan lokasi pembuangan limbah.
Selanjutnya, Soni menyuruh Hadi dan akhirnya memutuskan membuang limbah 20 ton di sungai dekat Rusaun Romo Kalisari.
Penulis: Fatkhul Alami