Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan seorang Pedefilia berinisial RS (38) di kawasan Bengkong, 13 juli 2014 lalu.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan kalau pelaku RS sering mengajak anak-anak dan melakukan perbuatan tidak senonoh kepada mereka.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Tigor Dabariba, Minggu (16/7/2017) siang membenarkan informasi tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara, setidaknya ada empat orang anak yang menjadi korbannya.
"Setelah mendapatkan laporan, kita langsung memburu pelaku. Akhirnya pelaku kita amankan di salah satu kosan kawasan Bengkong," sebutnya.
Menurut Tigor, awalnya pelaku sempat membela diri dan menolak untuk dibawa ke kantor polisi dan mengatakan semua tuduhan tersebut tidaklah benar.
Tetapi polisi punya cara sendiri. Dengan melakukan pemeriksaan yang mendalam, akhirnya dia mengakui perbuatan tersebut.
Dari sana juga diketahui kalau sudah empat orang remaja yang menjadi korbanya.
"Empat orang korban semuanya Pria dan masih dibawah umur. Kita amankan pelaku dengan beberapa barang bukti yang lain," tegasnya.
Sejauh ini, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku.
Menurut Tigor, pelaku dikenakan pasal UU Perlindungan anak. (koe)