Laporan Wartawan Surya, Haorrahman
TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI - Dinas Pendidikan Banyuwangi mendapat laporan mengejutkan dari orangtua calon siswi di SMP Negeri 3 Genteng, Kabupaten Banyuwangi.
Seorang anak non-Muslim berinisial NWA yang diterima di sekolah tersebut diwajibkan harus mengenakan jilbab.
Aturan yang diberlakukan di sekolah ini membuat orangtua anak tersebut tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Dispendik Banyuwangi.
Berdasarkan laporan ke Dispendik, seorang anak warga Dusun Maron, Desa Genteng Kulon, Genteng, diterima di SMPN 3 Genteng Banyuwangi.
Saat hendak mendaftar ulang, orangtua siswa diberitahu panitia PPDB SMPN 3 Genteng, bahwa sekolah tersebut tidak menerima siswa non-Muslim.
Jika pun tetap ingin bersekolah di sekolah tersebut, NWA harus mengenakan jilbab dan mengikuti kegiatan keagamaan. Aturan tersebut langsung membuat orangtua protes, dan melaporkan kejadian itu pada Dispendik.
Mendapat laporan tersebut, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas langsung meminta Kepala Dispendik Banyuwangi, Sulihtiyono, untuk membatalkan aturan itu.
Setelah ditelusuri ternyata aturan itu merupakan inisiatif pimpinan SMPN 3 Genteng sendiri.
Aturan itu menurut Anas diterapkan secara serampangan karena tanpa melihat latar belakang agama siswa, sehingga berpotensi mendiskriminasi pelajar beragama selain Islam.
”Saya dapat informasi itu kaget sekali. Saya telepon Pak Sulihtiyono dan minta itu dicek. Ternyata itu aturan inisiatif pimpinan sekolahnya. Terus terang saya kecewa. Kita ini pontang-panting jaga kerukunan umat, kok masih ada paradigma seperti ini," ujar Bupati Anas, Minggu (16/7/2017).
"Kalau berjilbab untuk pelajar Muslim kan tidak masalah, tapi ini diterapkan secara menggeneralisasi tanpa melihat latar belakang agama pelajarnya. Saya sudah minta batalkan aturan itu. Batalkan detik ini juga,” ia menambahkan.
Anas menambahkan, penerapan aturan ini bakal menjadi pertimbangan serius bagi dirinya untuk mengevaluasi kinerja kepala sekolah.
"Saya minta kepala dinas untuk mengkaji pemberian peringatan dan sanksi kepada pimpinan sekolah yang menerapkan aturan itu,” tegas Anas.
Kepala Dinas Pendidikan Sulihtiyono mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepala sekolah untuk menghapus aturan itu.
"Sesuai perintah Bupati Anas, kita instruksikan kepala sekolah untuk menghapus aturan itu saat ini juga,” kata Sulihtiyono.
Sulihtiyono menjelaskan, terdapat tiga skema pendaftaran siswa baru. Yang pertama sistem zona dan siswa dari keluarga kurang mampu. Kedua, pendaftaran berbasis online.
Ketiga, jalur minat, bakat, dan prestasi. NWA mendaftar melalui online dengan dua pilihan, yaitu SMPN 1 Genteng dan SMPN 3 Genteng.
Yang bersangkutan kemudian diterima di SMPN 3 Genteng, namun urung masuk karena adanya aturan pewajibab berjilbab.
Akhirnya NWA mencoba melalui jalur minat, bakat, dan prestasi, sehingga diterima di SMPN 1 Genteng.
“Pelajar yang bersangkutan sudah diberi penjelasan tetap bisa diterima di SMPN 3 Genteng, karena aturan sudah dibatalkan atas perintah Pak Bupati. Tapi tetap memilih SMPN 1 Genteng. Kami memohon maaf atas kejadian ini, dan saya pastikan tidak akan ada lagi permasalahan serupa terjadi di kemudian hari,” tegas Sulihtiyono.