Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pengadilan Negeri Liwa, Lampung Barat, sudah meminta konfirmasi ke istri hakim Firman setelah polisi menangkap suaminya karena kasus narkoba.
Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jesayas Tarigan menjelaskan menurut keterangan istrinya, saat polisi menggerebek dan menangkap Firman tidak ada sabu.
“Menurut istri Firman ada yang tidak benar dari pemberitaan media, yaitu tidak ditemukan sabu saat penangkapan. Polisi hanya menyita alat isap dan timbangan digital,” kata Tarigan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (17/7/2017).
Masih sang istri, polisi datang menggerebek saat Firman sedang mensolder barang elektronik di rumahnya. Belakangan ini Firman memang punya masalah sengketa warisan dengan pihak keluarga lain.
Menurut Tarigan, Firman adalah anak tiri almarhumah AKBP Fatmawati, mantan Kabid Humas Polda Lampung. Firman terlibat sengketa warisan dengan anggota polisi yang juga keluarga Fatmawati.
Keterangan istri Firman juga menyebutkan, tutur Tarigan, rumah yang digerebek polisi sering dijadikan tempat nonkrong para buser.
“Itu hasil konfirmasi terhadap istrinya ya. Kami hanya menunggu saja hasil penyidikan di kepolisian,” sambung Tarigan.
Petugas meringkus Firman di rumahnya di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Kupang Kota, Telukbetung Utara, Jumat (14/7/2017) malam.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono membenarkan perihal penangkapan hakim Firman.
“Ya benar petugas Satuan Narkoba menangkap seorang hakim yang bertugas di Liwa,” ujar dia melalui sambungan telepon, Minggu (16/7/2017).
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu, dua buah timbangan digital, dan seperangkat alat isap sabu.