Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Djoko Prihartanto akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung (Rutan Way Huwi), Selasa (18/7/2017) sore.
Djoko dibawa ke rutan oleh petugas Kejaksaan Negeri Bandar Lampung setelah dilakukan pelimpahan tahap dua oleh penyidik Polda Lampung.
Djoko adalah tersangka kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar. Selain Djoko, mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini juga terlibat. Farizal bahkan sudah dituntut enam tahun penjara di persidangan.
Dari pantauan Tribun Lampung di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Djoko dibawa petugas ke dalam mobil tahanan.
Djoko dimasukkan di dalam mobil berjeruji itu bersama tahanan lainnya. Minaria, istri Djoko, dan tiga
anaknya ikut mengantar Djoko.
Minaria dan tiga anaknya menangis menyaksikan Djoko duduk di dalam mobil tahanan.
Minaria tak kuasa. Ia terlihat lemas hingga harus dibopong dua anaknya supaya bisa berdiri.
Minaria bahkan sempat didudukkan di kursi karena seperti ingin pingsan.
Mereka terus menangis ketika melihat mobil tahanan yang membawa Djoko meninggalkan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Masih lemas, dua anak Djoko membopong Minaria turun dari kantor kejaksaan hendak meninggalkan kantor kejaksaan.
Berbeda dengan istri dan anak-anaknya, Djoko terlihat tegar. Ia berjalan tegap saat dibawa ke mobil tahanan.
Tak ada satu patah kata pun keluar dari mulut Djoko saat para jurnalis memberondongnya dengan
pertanyaan.