TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Tim gabungan dari Polresta Kediri bersama Polda Jawa Timur melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan tari erotis di tempat karaoke Inul Vizta, di Kediri, Jawa Timur, Rabu (19/7/2017) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Sejumlah karyawan dan pihak manajemen juga turut hadir untuk membantu proses olah TKP.
Beberapa di antaranya juga akan diperiksa sebagai saksi tambahan.
Saat ini, Polda Jawa Timur sudah menetapkan salah seorang manajer Inul Vizta berinisial I sebagai tersangka dalam kasus tari erotis tersebut.
Sebelumnya, pada Kamis (13/7/2017) malam silam, Polda Jatim menggerebek pesta tari erotis di rumah karaoke milik penyanyi dangdut Inul Daratista.
Polisi mengamankan 4 orang penari erotis beserta 2 orang pelanggan.
Keempat penari erotis itu yakni Rosa (23), Caca (26), Wida (31), dan Popi (36).
Sementara itu, penyanyi Inul Daratista sebagai pemegang hak merek karaoke Inul Vizta, membantah adanya praktik menyimpang di karaokenya.
Selengkapnya, lihat tayangan video di atas. (*)
>