News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap DPRD Mojokerto, Politisi PKS Diperiksa KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara KPK Febri Diansyah

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - M Cholid Virdaus, anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/7/2017).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan M Cholid yang juga Politisi PKS ini diperiksa terkait kasus suap pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017.

"Yang bersangkutan (M Cholid)‎ diperiksa sebagai saksi untuk tersangka UF (Umar Faruq‎)," ucap Febri.

Selain itu penyidik juga memeriksa Umar Faruq yang adalah Wakil Ketua DPRD Mojokerto sebagai saksi untuk‎ tersangka Abdullah Fanani (ABF)

"Wiwiet Febryanto, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto juga diperiksa untuk tersangka ABF (Abdullah Fanani)," tambah Febri.

Diketahui dalam kasus suap pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto sejumlah Rp 13 milyar tahun anggaran 2017 itu KPK telah menetapkan 4 tersangka.

Keempat yakni Ketua DPRD Mojokerto, Purnomo dan dua wakilnya, yakni Umar Faruq dan Abdullah Fanani, serta Kepala Dinas PU Mojokerto, Wiwiet Febryanto.

Penetapan tersangka itu berawal dari OTT yang dilakukan Satgas KPK di Mojokerto dan Satgas memeriksa mereka secara intensif hingga penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Wiwiet Febryanto memberikan suap kepada jajaran pimpinan DPRD Kota Mojokerto setelah terjadi kesepakatan akan memberikan komitmen fee sejumlah Rp 500 juta untuk memuluskan pengalihan anggaran tersebut.

Atas perbuatannya Wiwiet selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberntasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan penerima suapnya tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto yakni Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini