News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Buni Yani

Tetap Ngotot Tak Bersalah, Buni Yani: Jaksa Diperalat Atasannya

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIMAK KETERANGAN SAKSI - Buni Yani menyimak keterangan yang disampaikan salah seorang saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (18/7/2017). Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yang berasal dari kelompok pengacara pendukung Ahok-Djarot. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Buni Yani ngotot tidak bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Usai sidang di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (18/7/2017), Buni Yani mengatakan ada kemungkinan jaksa diperalat.

"Jaksa-jaksa diperalat oleh atasannya ini terus ditarik ke politik. Jadi ini kita lawan," ujar Buni Yani dengan nada tinggi ditemui wartawan usai sidang.

Menurutnya unggahan di akun Facebook pribadinya tersebut hanya bentuk dari kebebasan berpendapat.

Baca: Buni Yani Ancam Polisikan Saksi Lantaran Memberi Keterangan Palsu

Ia tidak terima diseret ke pengadilan hanya karena caption di akun Facebooknya.

"Ini merupakan ada dasarnya, kebebasan berpendapat pasal 28 UUD 1945. Kalau begini terus-terusan dibawa, teman-teman (wartawan) kena semua loh. Masa gara-gara caption saja bisa kena pidana?" Buni Yani menegaskan.

Agenda sidang kali ini Buni Yani mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Ketiga saksi di antaranya Andi Windu, pelapor Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot; Nurcholis Majid, kameramen Diskominfotik Pemrpov DKI Jakarta; dan Heru Afriyanto, editor video Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta.

Sidang selanjutnya digelar pada Selasa (25/7/2017) pukul 11.00 WIB di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung masih mendengarkan saksi yang dihadirkan jaksa.

Jaksa mendakwa Buni Yani telah mengubah, merusak, menyembunyikan informasi eletronik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Buni Yani melanggar pasal 32 ayat 1 junto 48 ayat 1 UU ITE tentang pengubahan, penambahan dan pengurangan suatu informasi atau dokumen elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini