News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bagus Ajukan Hibah Rp 4,4 M, Setelah Cair Rp 370 Juta ternyata Tempat Usahanya Fiktif

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Cahaya Abadi di bidang advertising, Bagus Prasetyo Wibowo, ditahan penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Kamis (20/1/2017).

Bagus diduga telah menyelewengkan dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2014.

Dalam kasus ini, penyidik telah menemukan adanya potensi kerugian negara pada pengadaan mesin printing digital, mesin fotokopi dan komputer yang dibeli dari dana hibah Pemkot Surabaya.

"Dari penyidikan ada selisih harga barang senilai Rp 128 juta dari Rp 370 juta yang dicairkan oleh Pemkot Surabaya," ujar Kajari Surabays Didik Farkhan Alisyahdi.

Untuk memperoleh selisih harga, penyidik telah mengklarifikasi ke distributor barang yang diajukan tersangka Bagus. Selain itu, penyidik juga mengajukan penghitungan kerugian negara ke BPKP.

"Bisa saja lebih besar selisih harganya dari temuan kami," ucapnya.

Selain Bagus Prasetyo Wibowo, penyidik juga menahan Vicky Akbar Nista Tarafanur, warga Wisma Tropodo, Waru, Sidoarjo.

Vicky berperan penyedia jasa dan barang yang diduga ikut dalam muara korupsi pengadaan fiktif yang diajukan ke Pemkot Surabaya.

"Kami juga menahan tersangka lain dalam kasus ini, yakni Vicky Akbar Nista Tarafur, " sambung jaksa asal Bojonegoro.

Kedua tersangka penyelewengan dana hibah Pemkot Surabaya ini dijerat melanggar Pasal 3 dan 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dirubah UU No 20 Tahun 2001 UU Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Bagus dan Vicky diperiksa penyidik selama 5 jam di gedung Pidsus lantai II. Keduanya diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Sekitar pukul 15.15 WIB, dua tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

Kasus ini bermula dari temuan penyidik terkait permohonan proposal yang diajukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Advertising, yang diketuai Bagus Prasetyo Wibowo.

Pada 9 September 2013, KUB Advertising mengajukan proposal ke Wali Kota Surabaya melalui Bapemas Kota Surabaya, sebesar Rp 4,4 miliar.

Dalam proposal itu, KUB Advertising mengajukan beberapa pengadaan barang, yakni mesin printing digital merek Gong Xen senilai Rp 324.000.000, mesin fotokopi merek Cannon seharga Rp 42.500.000, dan dua unit komputer Imex, masing-masing seharga Rp 26 juta.

Pada Februari 2014, Pemkot Surabaya mengabulkan proposal tersebut tapi hanya direalisasikan Rp 370.000.000.

Setelah diselidiki, ternyata KUB Advertising yang dibentuk pemohon tidak ada alias fiktif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini