Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kasus penggelapan barang bukti sabu oleh DA, mantan Kasat Narkoba Polres Bintan, dan anak buahnya terus menjadi pembicaraan.
Sebenarnya barang bukti tersebut sudah dimusnahkan Polres Bintan disaksikan personel Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Riau, tapi kejelasan kasus ini masih jadi pergunjingan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Helmi Santika mencoba menerangkan kasus ini dengan gamblang kepada Tribun Batam di ruangannya, Kamis (19/7/2017) siang.
Menurut Helmi, beberapa waktu lalu Polres Bintan mengungkap kasus 16 kilogram sabu yang dipecah dalam 21 paket yang masing-masing beratnya bervariasi, dari 900 gram hingga 1 kilogram. Selain 16 kilogram sabu ada juga pil ekstasi.
Setelah ditimbang ternyata berat sabu hanya 15,9 kilogram. Oleh DA yang kini masih diperiksa oleh Polda Riau, barang bukti sabu digelapkan sebanyak 500 gram.
"Barang itu diambil dari sabu yang ditangkap sebanyak 15,9 kilogram. Agar beratnya sama rata, pelaku memasukan tawas di dalamnya. Saat ditimbang beratnya tetap sama," terang Helmi.
Sabu yang sudah dikurangi dan diganti tawas sehingga beban keseluruhan tetap 15,9 kilogram itu kemudian diperiksa di laboratorium untuk diketahui kandungannya.
Helmi menjelaskan tawas memiliki kandungan kimia H2O atau air. Namun hasil pemeriksaan tetap positif sabu karena tawas larut dan jumlahnya lebih sedikit.
"Jumlah tawas lebih sedikit dibandingkan sabu. Kemudian itu yang dimusnahkan. Memang yang dimusnahkan itu sabu yang ada tawas di dalamnya. Tetapi itu tetap sabu," ungkap dia.
Helmi meluruskan rumor soal 5 kilogram barang bukti yang digelapkan oknum polisi tadi tidak benar. Karena sabu yang digelapkanya hanya 5 gram.
"Jadi bukan 5 kilogram tapi 500 gram. Mentang-mentang paketnya sebanyak 21 bungkus dan dibilang 16 kilogram. Kalau satu bungkus satu kilo memang benar 20 kilogram. Tetapi jumlahnya (per bungkus, red) bervariatif," sambung dia.
Dalam kasus ini Polda Riau sudah tegas menahan DA karena menggelapkan barang bukti sabu. Namun proses kasus ini masih berlangsung dan status pelaku baru diketahui kemudian.