Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terkait perkara dugaan korupsi hibah Ketua Kadin Jatim, La Nyalla M Mattalitti.
La Nyalla dinyatakan bebas sesuai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepastian ditolaknya kasasi jaksa oleh MA dilontarkan salah satu kuasa hukum La Nyalla, Soemarso, kepada wartawan di kantor Kadin Jatim, Kamis (20/7/2017).
"Alhamdulillah, kasasi dari jaksa sudah ditolak MA. Ini keputusan sudah inkracht dan Pak Nyalla Bebas," Soemarso memastikan.
Soemarso menuturkan, perkara bernomor 765 K/PID.SUS/2017 ini kasasi jaksa ditolak oleh MA pada 18 Juli 2017.
Ditolaknya permohonan kasasi jaksa, kata Seomarso, maka perkara dana hibah Kadin Jatim yang dituduhkan ke La Nyalla telah selesai karena telah berkekuatan hukum tetap.
"Sudah tidak ada lagi lanjutan atas perkara ini. Alhamdulillah sudah selsai,” terang Seomarso.
Soemarso meminta Kejaksaan Tinggi Jatim segera menjalankan putusan ini karena sudah final. Langkah selanjutnya kuasa hukum masih menunggu salinan putusan dari MA.
Apakah ada langkah menuntut balik ke kejaksaan? Soemarso mengaku belum berpikir langkah tersebut. Terpenting semua pihak menerima dan menjalankan putusan ini.
"Jaksa tidak ada hak lagi menyebut soal kasus dugaan korupsi ke Pak Nyalla," terangnya.
Menurut Soemarso, kejaksaan tanpa diminta bakal merehabilitasi nama baik Nyalla. Selain itu, juga diharapkan segera membuka blokir tiga rekening bank sejak 2015.
"Kejaksaan harus membuka kembali semua rekening pribadi Pak Nyalla yang sebelumnya diajukan pemblokiran oleh kejaksaan. Rekening yang diblokir itu bank Mandiri, BCA dan City Bank," ucap dia.
Seperti diketahui kejaksaan mendakwa La Nyalla terlibat dalam perkara penyimpangan dana hibah Kadin Jatim senilai Rp 5 miliar. Dan negara diruguka senilai Rp 1,1 miliar. Fat