Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini dihukum tiga tahun penjara.
Majelis hakim menilai Farizal terbukti melakukan tindak pidana menerima suap dalam kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar.
Usai mendengar putusan, adik Farizal, Win, terlihat emosi. Win tidak terima dengan putusan majelis hakim.
Ia pun meluapkan amarahnya dengan mengeluarkan kata-kata kotor di dalam ruang sidang usai palu sidang diketok.
Win juga marah terhadap jurnalis yang meliput. “Kan sudah saya bilang jangan diliput, “ tukasnya sembari menunjuk jurnalis yang mengambil gambar Farizal saat berjalan ke ruang tahanan pengadilan.
Sementara Farizal hanya diam usai mendengar putusan. Farizal terlihat lemas.
Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulutnya ketika awak media meminta tanggapannya terhadap putusan majelis hakim.
“Sudah ya sudah. Kami pikir-pikir,” ujar kuasa hukum Farizal, Iwan Aprianto yang berjalan di sisi Farizal saat wartawan meminta tanggapan Farizal.
Nevorita, istri Farizal, terlihat tegar dengan apa yang dialami suaminya.