News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online

Jaringan Prostitusi Online di Makassar Terungkap Setelah Polisi Menyamar Jadi Pria Hidung Belang

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat Kepolisian Polda Sulawesi Selatan mengungkap jaringan perdagangan manusia (human trafficking) dengan modus prostitusi online di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Aparat Kepolisian Polda Sulawesi Selatan mengungkap jaringan perdagangan manusia (human trafficking) dengan modus prostitusi online di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dan menetapakan tiga orang muncikari sebagai tersangka yakni BM (24), KH (24) dan IA (23).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (25/7/2017) mengatakan polisi mengungkap masus ini dengan menyamar sebagai calon pelanggan.

"Kami ungkap kasus ini seperti kasus narkoba, under cover. Mereka kita pancing dengan menyamar sebagai pelanggan dan akhirnya bisa ditangkap," kata Dicky.

Baca: Mewahnya Kehidupan Penari Striptis, Bisa Beli Mobil Ratusan Juta Rupiah hingga Nyicil Rumah

Pada hari Minggu (23/7/2017) malam, Polisi menyamar menjadi pria hidung belang yang berkomunikasi dengan pelaku muncikari melalui media sosial Whatsapp, dan menyepakati harga dan lokasi pertemuan.

"Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku BM, ketika ia membawa dua perempuan PSK di salah satu kamar hotel di Jl Boulevard Makassar," kata Dicky.

BM dan dua PSK berinisial WJ (29) dan IR (25) berikut uang tunai dan handphone kemudian diamankan di Mapolda Sulsel.

Polisi lalu mengembangkan kasus ini dan kembali menangkap dua muncikari yakni KH dan IA di hotel, Senin (24/7/2017) dini hari.

Dari penangkapan dua muncikari itu, polisi juga mengamankan tiga PSK yakni RL (22), PS (27) dan FY (23) berikut barang bukti uang tunai, telepon genggam, dan alat kontrasepsi.

Pasal yang menjerat para pelaku yaitu tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan 2 dan pasal 12 UURI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Dicky.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini