TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Candra J (42) yang sempat menjadi buron lantaran menggelapkan uang perushaan tepat kerjanya Rp 200 juta, akhirnya diringkus tim Anti Bandit Polsek Wiyung Surabaya.
Terangka Candra melakukan penggelapan uang Rp 200 juta saat bekerja di PT Catur Aditya Sentosa Surabaya. Ia yang merupakan seorang seles representative dan tinggal di Jl Raden Saleh Saleh melakukan penggelapan pada 2015, tapi menghilang pada 2016.
Kapolsek Wiyung Surabaya, Kompol Muhammad Rasyad menjelaskan, pengelapan ini bermula dari laporan Linda Sulistyowati (50), bos terangka Canrda di PT Catur Aditya Sentosa.
Terdangka Candra menggelapkan 51 notice beserta uang yang seharusnya disetorkan hingga Rp 200 juta lebih.
"Tersangka ini melaksanakan perjalanan dinas dengan membawa 51 lembar notice untuk melakukan penagihan kepada customer, tapi tidak pernah kembali dan menyerahkan uang setoran," terang Muhammad Rasyad, Selasa (25/7/2017).
Tim Anti Bandit Polsek Wiyung, kata Rasyad, beberapa kali mendatangi kerumah tareangka. Tapi tersangka Candra kabur ke luar Surabaya.
Setelah menghilang selama satu tahun lebih, akhirnya tersangka ditangkap di tempat tinggalnya saat pulang.
Dalam pemeriksaan, tersangka Candra mengakui uang yang dibawa kabur tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Ia mengaku jika uang sebesar Rp 200 juta digunakan foya-foya di tempat hiburan.
"Saya pakai foya-foya, ke tempat hiburan malam dan main perempuan. Tidak ada yang saya pakai untuk keluarga," aku tersangka Candra.
Tapi, tersangka Candra mangaku takut kepada orang tuanya jika dirinya ditangkap polisi lantaran melakukan penggelapan uang.
“Jangan sampai tahu kalau ditangkap polisi, nanti saya bisa dimarahi. Kasihan, mereka,” tutur tersangka Chandra.
Dia beralasan kepada orang tuanya bahwa dirinya izin ada tugas luar kota ke Kalimantan.
“Anak dan istri saya sudah tahu kalau saya ditangkap polisi. Tiga anak dan istri saya saat ini ikut di rumah ibunya,” tuturnya. fat