Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Menanggapi jumlah laporan masyarakat yang diterima Komisi Yudisial sebanyak 712 laporan pada Semester I tahun 2017.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Kalbar, Budi Darmawan mengaku terkejut. Lantaran Kalbar menempati urutan ke-6 jumlah pengaduan masyarakat.
"Jujur saya terkejut, sebab Kalbar di urutan ke-6 untuk jumlah pengaduan masyarakat tentang oknum hakim yang diduga melanggar kode etik," ungkapnya, Rabu (26/7/2017).
Menurutnya, pada tahun 2015 hingga tahun 2016, Kalbar masih berada di urutan ke-9 untuk jumlah pengaduan.
"Ini tentu jadi PR (pekerjaan rumah) yang berat bagi personel Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia Wilayah Kalbar."
"Namun di satu sisi, saya juga merasa kalau masyarakat pencari keadilan sudah lebih kritis. Artinya, masyarakat Kalbar sudah mulai mengenal tentang wewenang dan tugas Komisi Yudisial RI," tegasnya.
Budi mengakui, sejak dibentuk hingga sampai saat program Komisi Yudisial Republik Indonesia Wilayah Kalbar, 90 persen berfokus pada sosialisasi.
"Bahkan program sosialisasi ini, kami buat sampai dua model. Pertama Sosialisasi Kelembagaan Negara. Teknik ini kami lakukan dengan sasaran adalah Perguruan Tinggi dan Birokrasi."
"Contohnya, KY RI sampai sekarang selalu mendatangi dua simpul ini untuk memperkenalkan wewenang dan tugas Komisi Yudisial sebagai lembaga etik," jelasnya.
Penghubung menurutnya sudah ada kerjasama dengan beberapa fakultas di beberapa perguruan tinggi. kemudian di kepemerintahan sudah ada bekerjasama dengan dinas atau badan, untuk memperkenalkan KY.
"Kedua edukasi publik. Cara kedua ini, sasarannya adalah masyarakat umum, ormas, dan stakeholder yang ada. Kegiatannya agak sedikit berbeda. KY RI lebih fokus kepada kegiatan luar ruangan."
"Contoh, diskusi tentang apa saja di kafe. Ini pernah kami lakukan di Singkawang. Tahun ini rencananya akan di gelar di Sintang dan Sambas," terangnya.
Budi menambahkan, ini tujuannya agar masyarakat lebih tahu kalau di Kalbar sudah ada KY RI.
Jadi apabila ada masalah dengan oknum hakim di pengadilan saat mencari keadilan, bisa mendatangi KY untuk melaporkan hakim.
"Peringkat ke-6 itu memang ada dua faktor. Pertama memang banyak dugaan oknum hakim yang bermasalah."
"Kemudian yang kedua, pemahaman masyarakat tentang keberadaan KY sudah baik. Kalau dulu belum ada KY, kan masyarakat tidak tahu harus mengadu kemana," sambungnya.