Saat hendak membawa lari hasil curiannya tanpa pelaku sadari salah satu tetangga korban ada mengetahuinya.
"Diam-diam tetangga korban memberitahu ke korban jika rumahnya dibobol orang," ucap Faisol.
Korban bergegas pulang dan mendapati pelaku dengan barang bukti di rumahnya. Pelaku diamankan warga dan langsung dibawa ke Polsek Kenjeran.
Pelaku sudah dijebloskan ke dalam tahanan Polsek Kenjeran guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka Doni mengaku terpaksa membobol rumah dengan harapan bisa mendapat televisi.
"Saya tidak punya televisi untuk menonton bola, padahal saya hobi nonton pertandingan bola," aku tersangka Doni.
Lantaran tak punya cukup uang Doni mencuri televisi warga. Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.