Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Dari kasus prostitusi yang dibongkar jajaran Polresta Bogor Kota, memesan gadis secara online tak semudah yang dibayangkan.
Ada tiga pelaku yang berperan sebagai mucikari diamankan polisi.
Mereka masing-masing berinisial EY (38), JS (25) dan HM (33).
Ketiga pelaku tersebut saling mengenal dan bekerjasama dalam menjalankan bisnis prostitusi online.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Achmad Choerudin menjelaskan pola bisnis prostitusi online itu bermula dari HM yang meminta JS mencari perempuan untuk melayani dan menemani tamu pria.
Baca: Ini Tarif Fantatis Prostitusi Online di Kota Bogor, Pelanggannya Bisa Pesan Lewat Facebook
"Kemudian JS menelepon EY mencari perempuan yang bisa dijadikan Pekerja Seks Komersil (PSK), EY pun memberikan rekomendasi perempuan berinisial AM (15)," katanya kepada TribunnewsBogor.com, Senin (31/7/2017).
Setelahnya, JS datang menemui EY dan AM untuk mengambil gambar atau foto dan nomor telepon AM.
"JS kemudian mengirimkan foto dan nomor telepon kepada HM yang selanjutkan ditawarkan dan dipajang foto dan nomor telepon AM di Facebook," jelasnya.
Dari foto dan nomor telepon di akun Facebook tersebut, tamu pria pun memesan AM dan terjadi kesepakatan waktu, harga, dan tempat dengan HM.
"HM jemput AM di daerah Cilebut di rumah tersangka EY dan kemudian bertemu tamu laki-laki di daerah Taman Kencana untuk menerima panjar (DP) sebesar Rp 500 ribu dari harga yang disepakati sebesar Rp 700 ribu," terangnya.
Korban bernama AM pun langsung dibawa ke satu hotel di Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor.
"Di lokasi jajaran Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan pelaku dan korban, saat ini korban sedang ditangani Dinas Sosial (Dinsos)," katanya.
Ijin Cari Rokok, Pria Ini Kepincut PSK Seksi di Jalan, Ini yang Terjadi Selanjutnya https://t.co/XbgJTSOXwS via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 31, 2017
Atas kesalahnya ketiga pelaku itu terkena Pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 20027 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Ancaman penjara 3 sampai 15 tahun atau denda sedikitnya Rp 120 juta," ucapnya.
Berita ini sudah dimuat di Tribunnewsbogor.com dengan judul: Sebelum Bertemu PSK Online, Pria Hidung Belang Sempat Beri Ini ke Mucikari