Pada prosesnya akhirnya mendapat kesembuhan.
"Kalau Bipolar, tidak. Hanya mendapatkan gangguan emosional. Dan sesuai konsensi hak anak, anak harus kembali ke Ibunya. Kami menyayangkan MD dijadikan tersangka. Karena, kejadiannya bukan di Bali (hamilnya MD). Kalau lahir dan juga soal penganiayaan di Bali. Kan juga ke Bali, Mama (Marina Dangu) Baby J ke Bali juga disuruh bapak biologisnya," beber Lely. (I Made Ardhiangga Ismayana)
Baca tanpa iklan