News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dapat Ganti Rugi Rp 429 Juta, Ahmad Hadi Pasrah Bangunan Miliknya Dirobohkan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana eksekusi bangunan warga di bundaran Dolog untuk frontage road sisi barat, Selasa (1/8/2017). SURYA/FATIMATUZ ZAHROH

Dengan uang yang sudah didapat, ia mengaku untung berkali lipat. Dibandingkan saat ia membeli rumah puluhan tahun yang lalu.

Ahmad Hadi dan keluarga berencana untuk pindah ke Brebek setelah dieksekusi dari tempat tinggalnya.

Ahmad Hadi hanya bisa pasrah melihat bangunan miliknya di Jalan Jemur Gayungan 2 dieksekusi, Selasa (1/8/2017). SURYA/FATIMATUZ ZAHROH

Beberapa barang yang belum ia pindahkan sengaja ditinggal agar dibereskan petugas lantaran belum sempat dibereskan sendiri.

Sementara itu Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati mengatakan Ahmad Hadi belum mengambil ganti rugi.

"Prosesnya cepat kok. Nanti kita beri surat pengantar untuk pengambilan uang ganti rugi. Nanti langsung ditransfer," kata Erna.

Dia menyebutkan eksekusi bangunan di bundaran Dolog ini lantaran pemilik tidak menerima ganti rugi sesuai harga tim appreisal. Sehingga dilakukan proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini