“Pelaku ini kepada korban menjanjikan mau berhubungan badan dan dinikahi,” tutut Agus Eko.
Jumlah uang yang dikumpulkan pelaku dari ahsil penipuan ini, ditaksir mencapai Rp 50 juta lebih.
Sementara dari pemeriksaan terhadap pelaku, ada lima korban sudah ditipu. Masing-masing korban, jumlah uang yang ditransfer bervariasi.
"Ada yang transfer Rp 3 juta, ada yang Rp 5 juta dan paling banyak Rp 29 juta," terang Agus Eko.
Dari pelaku ini, petugas mengamankan buku rekening atas nama pelaku, satu TV, DVD, beberapa HP, tas ransel, sepasang sepatu, baju, jaket, dan celana. barang-barang tersebut merupakan hasil dari penipuan.
Kini, pelaku mendekan di penjara Polsek Jambangan Surabaya. Ia bakal dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (1) UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eektronik dengan hukuman selama 6 tahun penjara. fat