TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Bupati Pamekasan Achmad Syafii bersama 10 tersangka lain yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan dan penggelapan dana ADD 2015-2016 dibawa ke Polda Jatim, Rabu (2/8/2017) sore.
Rombongan tersangka tiba di Gedung Subdit IV Tipidkor Polda Jatim sekitar pukul 15.30 WIB dinaikkan bus Polres Pamekasan.
Begitu bus berhenti, yang pertama kali turun adalah Bupati Ahmad Syafii lewat pintu depan. Ketika turun, Ahmad Syafii langsung melempar senyum kepada wartawan yang menunggu sejak pukul 14.00 WIB.
(KPK Tangkap Tangan dan Amankan Bupati Pamekasan, Kajari, dan Pejabat Penting Lainnya)
Orang nomor satu di Pamekasan itu juga mengangkat kedua tangannya. Ketika digiring petugas Rainmas yang mengawal rombongan, bupati yang masih mengenakan seragam dinas kelihatan kikuk saat wajahnya disorot kamera.
Awalnya ia menolak untuk bicara. Tapi setelah didesak, ia baru angkat bicara. "Nanti petugas saja yang menjelaskan," kata Bupati Ahmad Syafii.
Tak lama kemudian, 10 tersangka lain turun dari pintu depan dan belakang. Dari 10 orang yang ada, tidak terlihat Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya SH.
Dalam rombongan itu yang mengenakan seragam dinas lengkap Kejari Pamekasan ada tiga orang dan satu orang mengenakan celana cokelat (dinas) dipadu baju putih.
Keempat orang itu diantaranya, Kasi Pidsus Eka Hermawan, Kasintel Sugeng dan staf Kejari Pamekasan, Indra Pramana.
Sementara lima orang lainnya mengenakan pakaian biasa di antaranya Kepala Inspektorat Pamekasan, Drs Sucipto Utomo, dua staf Inspektorat, Kades Dasok Kecamatab Pademawu, Agus dan Kades Mapper Kecamatan Proppo Moh Ridwan. (Surya/Anas Miftakhudin)