Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah mencopot dua pejabat yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan.
Dua pejabat tersebut adalah Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
Mereka dicopot dari jabatannya karena diduga lalai dalam tugas yang mengakibatkan masuknya handphone di sel pelaku pengendali penyelundupan ekstasi, Aseng.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Ibnu Chuldun mengatakan pencopotan kedua pejabat Lapas Batu merupakan arahan dan perintah dari Menteri Hukum dan Ham pada Rabu (2/8/2017).
" Waktu selesai serah terima jabatan sebagai Kakanwil, saya sempat telekomfrence dengan Menteri Hukum dan Ham, Dirjen pemasyarakatan, Inspektur Jenderal, staff khusus, dan inspektur wilayah, "terangnya saat jumpa pers di Kantor Kemenkumham Kanwil Jateng, Kamis (3/8/2017).
Lanjutnya, Ibnu menarik Kalapas Batu, Abdul Aris dan KPLP Batu,Triwibowo untuk bertugas di Kantor Wilayah Jateng. Pencopotan tersebut berlaku sejak Rabu (2/8/2017).
" Untuk mengisi kekosongan pihaknya telah melayangkan surat Kepada Kakanwil Lampung untuk segera menunggaskan Sujonggo menjadi Kalapas Kelas I Batu Nusakambangan. Selain itu Kabid Kegiatan kerja Era Wiharto sebagai PLH KPLP," jelasnya.
Kedua pejabat lama Lapas Batu saat ini ditempatkan di Kantor Wilayah menjadi staff.
Pencopotan dua pejabat dikarenakan adanya pemberitaan di media massa.
" Saya juga belum mendapat informasi keterkaitan dua pejabat tersebut dengan kasus Aseng," imbuhnya.
Adanya kasus penyelundupan, lanjutnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan juga telah berangkat ke Lapas Nusakambangan pada tanggal (2/8) sore.
Laporan dari Kadivpas terus dikoordinasikan dengan Menkumham, Dirjen Pemasyarakatan, Inspektur Wilayah JawaTengah.
"Beliau rencana akan ke Lapas Batu Nusakambangan. Saya juga akan berangkat ke Nusakambangan. Kami akan mencoba mencari solusi baik dan tepat."