News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaget Saat Tidur Dilecehkan Pria Ini Habisi Temannya Pakai Alat Dapur

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Nasir (42) tertunduk lesu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (3/8/2017). Nasir yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan ini duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - M Nasir (42) tertunduk lesu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (3/8/2017).

Nasir yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan ini duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum. 

Jaksa Qori Mustikawati mendakwa Nasir dengan dua pasal. Yaitu pasal 338 KUHP  tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Di dalam dakwaan ini, terungkap penyebab pembunuhan.

Pembunuhan dilatarbelakangi masalah seksual. 

Nasir tidak terima kemaluannya dihisap korban bernama Bambang Irawan sehingga berujung pada kematian Bambang.

Peristiwa ini terjadi pada 26 November 2014 silam.

Awalnya Nasir main ke warung Bambang yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Panjang Utara, Panjang. 

Nasir mampir ke warung teman sekolahnya semasa SMP itu untuk numpang istirahat.

Maklum, dia baru datang dari Bogor hendak menemui temannya.

Setelah tidur beberapa  jam, Nasir pamit pergi ke tempat temannya yang lain untuk  mengantar contoh  buah yang dibawa dari Bogor. 

Nasir datang kembali  ke warung Bambang meminta izin  untuk tidur.

Saat tidur, Nasir merasa ada sesuatu yang bergerak di selangkangannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini