News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa di Regaloh Pati Masuk KP2KKN Jateng

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan dalam operasi tangkap tangan, Rabu (2/8/2017).

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki

TRIBUNNEWS.COM, PATI - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, menerima laporan dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana lainnya, di Desa Regaloh, Kecamatan Tlogowungu Pati.

Dana yang diduga diselewengkan merupakan alokasi anggaran untuk beberapa proyek fisik di desa tersebut, pada tahun anggaran 2016 dan 2017.

"Kami sudah menerima laporan adanya dugaan penyelewengan dan korupsi dana desa dan alokasi dana lainnya, di Desa Regaloh, sedang kami dalami laporan itu," kata Koordinator KP2KKN Jateng, Syukron Salam, kepada Tribun Jateng, Kamis (3/8/2017).

Berdasaran laporan yang diterima, pada 2016 total nilai dana dari berbagai anggaran proyek pembangunan fisik, yang diduga terjadi penyelewengan serta tindak pidana korupsi, mencapai Rp 608 juta lebih.

Dari sejumlah itu, diperkirakan kerugian negara yang ada mencapai 50 persen, atau sekitar Rp 304 juta.

Baca: PDI Perjuangan Disamakan dengan PKI, Apa Kata Megawati?

"Itu berdasarkan laporan yang kami terima. Semua masih kami pelajari lebih lanjut," tandas Syukro.

Sementara, pada 2017 total dana yang digunakan untuk berbagai proyek, dan diduga diselewengkan mencapai Rp 465 juta.

"Untuk potensi kerugian negara pada 2017, belum dihitung," ujarnya.

Menurut dia, modus penyelewengan yang dilakukan adalah dengan mengurangi kualitas sejumlah proyek fisik yang dikerjakan.

Disamping itu, oknum kepala desa di Desa Regaloh, diduga memonopoli kewenangan dalam mekanisme pencairan dan penggunaan dana desa dan alokasi dana lainnya.

"Diduga, pengelolaan dan penggunaan dana yang ada tak melibatkan tim pengelola kegiatan (TPK) dan pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD)," jelasnya.

"Menurut pelapor, perkara ini juga sudah dilaporkan kepada aparatur penegak hukum di Pati dalam hal ini pihak kepolisian, namun belum ada tindak lanjut yang signifikan," sambung dia.

Diakui Syukron, dana desa dan alokasi dana lain di desa, rawan untuk diselewengkan. Mengingat, besarnya dana yang dikelola, serta lemahnya SDM serta mekanisme pengawasan penggunaan dana tersebut.

Terbukti kini banyak kasus korupsi yang melibatkan oknum kepala desa. Terbaru KPK baru saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas oknum kepala desa di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini