News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Nyabu, Pasutri Diringkus di Parkiran Hotel, Barang Buktinya Mengejutkan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan suami istri Suparman (31) dan Putri Aprilia (22) diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya lantaran penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pasangan suami istri (Pasutri), Suparman (31) dan Putri Aprilia (22) terpaksa harus masuk sel tahanan bareng di Polres Pernah Tanjung Perak Surabaya. Pasutri yang tinggal Jl Rungkut Penjaringan Asri Surabaya ini dibui lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu disergap saat berada di depan sebuah hotel yang berlokasi di Jl Raya Diponegoro Surabaya, Rabu (2/8/2017).

Mereka berdua diduga kuat habis nyabu, lantaran saat ditangkap petugas Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menemukan barang bukti pipet yang ada sisa sabu.

"Kami mengamankan kedua Pasutri ketika berada di parkiran hotel Jl Raya Diponegora," sebut AKP Redik, Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (3/8/2017).

Ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan alat untuk nyabu dan narkoba jenis sabu. Barang bukti yang disita, yakni dua poket plastik kecil narkotika jenis sabu masing-masing berisi 1,42 gram dsn 1,25 gram. Polisi juga menemukan sabu seberat 5,17 gram dan satu pipet kaca yang diduga habis dipakai nyabu.

Awal mula penangkapan kedua Pasutri itu, setelah polisi mendapat informasi mereka memiliki sabu dan biasa memakainya. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, akirnya kedua pelaku disergap di parkiran hotel Jl Raya Diponegoro.

"Kedua tersangka sudah kami tahan, kami masih melakukan pengembangan kasus ini. Barang (sabu) asalnya dari mana sedang kami telusuri," aku Redik.

Di hadapan petugas, tersangka Suparman mengaku baru dua kali memakai narkoba jenis sabu.

"Saya sudah satu tahunan mengenal sabu, tapi baru kali memakai," aku tersangka Suparman.

Guna memoertangungjawabkan perbuatannya, kedua Pasutri bakal dijerat pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 /2009 Tentang Narkotika. (Fathkul Alami)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini