Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Siapa yang menyangka jika wanita berkulit putih bertubuh tinggi semampai ini adalah bandar ekstasi.
Namanya Leny (39), warga asal Kota Siantar, persisnya di Jl Dr Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.
Setelah gagal melakukan transaksi di Mall Centre Point Jl Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, perempuan yang ngekos di Jl Candi Kalasan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah ini ditangkap dengan barang bukti 17.000 butir pil ekstasi warna merah muda.
Ia ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Rabu (2/8/2017) kemarin.
Kepala BNNP Sumut, Brigjend Andi Loedianto mengatakan, 'Ratu Ekstasi' ini sudah lama masuk dalam daftar target operasi (TO).
Petugas sudah membuntuti Leny beberapa hari sebelum ditangkap.
Baca: ABK Dapat Upah Paling Besar, Jumlahnya Hampir Setengah Miliar Rupiah
"Kami mendapat informasi tersangka akan melakukan transaksi di salah satu mall yang ada di Medan. Kemudian petugas kami membuntuti tersangka untuk melakukan penyergapan saat transaksi," kata Andi, Jumat (4/8/2017)
Sesampainya di Mall Centre Point, ternyata calon pembeli gagal datang. Leny kemudian menuju ke basmen parkiran untuk kembali ke rumah kosnya.
"Karena anggota tidak mau kehilangan jejaknya, saat tersangka masuk ke dalam mobil langsung kami bekuk. Dari dalam mobil, kami sita dua bungkus besar pil ekstasi dengan jumlah 2.000 butir," ungkap Andi.
Tak puas sampai disitu, petugas BNNP Sumut kembali melakukan pengembangan ke rumah kos tersangka.
Di sana, petugas kembali menemukan tiga bungkus besar pil ekstasi dengan jumlah per bungkusnya 5.000 butir.
"Ada 15.000 butir lagi yang kami temukan di kosnya. Sehingga jumlah barang bukti yang kami sita sebanyak 17.000 butir," ungkap Andi. (Ray/tribun-medan.com)