LAPORAN WARTAWAN TRIBUN BALI: I MADE ARDHIANGGA
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) DitReskrimum Polda Bali melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial, KR.
Penangkapan dilakukan karena, KR diduga kerap melakukan pungutan liar.
Pungutan ini dilakukan kepada setiap wisatawan yang datang, dengan mengatasnamakan Desa Adat Tanjung Benoa.
Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Hengky Widjaja, menyatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (2/8/2017) sekitar pukul16.00 Wita, di areal parkir W Water Sport di Desa Tanjung Benoa Kuta Selatan.
KR diamankan saat sedang mengambil uang hasil pungutan terhadap wisatawan yang sedang menikmati wahana water sport.
Uang pungutan itu, ditarik melalui perusahaan perusahaan jasa water sport yg ada di Desa Adat Tanjung Benoa.
"Tersangka ini mengatasnamakan Desa Adat. Padahal tidak ada pungutan-pungutan semacam itu. Tentunya, pungutan liar dapat membuat citra pariwisata Bali menjadi buruk," ucapnya, Kamis (4/8/2017).
Dari tangan tersangka, diamankan sebuah tas plastik warna orange, berisikan uang tunai senilai Rp 225.000, satu lembar kwitansi, satu lembar kertas form daily Activiti fax dari W Water Sport, uang tunai senilai Rp 250.000, satu lembar kwitansi, satu lembar form daily Activity pax dari A Water Sport, uang tunai senilai Rp 350.000, satu lembar kertas form Daily Activity pax dari S S Water Sport, satu bendel kwitansi, satu buah pena, dan 26 lembar form Daily Actifity Pax.
"Perusahan jasa wisata water sport diminta memungut biaya tambahan sebesar Rp. 10.000 per orang kepada wisatawan yang menikmati wahana water sport."
"Kemudian hasil pungutan yang diduga illegal tersebut, setiap sore diambil KR dengan mengatasnamakan Desa Adat Tj. Benoa (yg menjadikan biaya wisata di Tj Benoa menjadi lebih mahal). Dan ini dilakukan tersangka sejak tiga tahun lalu," bebernya. (ang).