TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN - Bayi perempuan yang membeku di dalam freezer itu tidak pernah diketahui keberadaannya.
Kejadian ini terungkap setelah pasangan suami istri (pasutri) yang baru satu bulan bekerja di Skip Car Wash, milik DO, suami SA, di Jalan Pulau Bunyu RT 11 Kelurahan Kampung Satu, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Jumat (4/8/2017) Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan, Ipda Denny Mardianto mengungkapkan, pasangan suami istri merupakan pegawai di pencucian mobil dan motor tersebut.
Skip Car Wash tersebut juga menyediakan makanan dan minuman bagi pelanggan.
"Istrinya jadi tukang masak, sementara suami jadi tukang cuci mobil di tempat tersebut. Nah pas istri mau masak bongkar-bongkar isi freezer mau mengambil daging. Pas plastik dibuka, mereka pertama kali melihat kaki bayi. Melihat ini mereka kaget langsung melaporkan kepada kepolisian," ujarnya, Jumat (4/8/2017).
Denny mengatakan, hingga saat ini pasangan suami istri tersebut sedang dalam pemeriksaan, termasuk DO suami SA, masih dalam proses pemeriksaan.
Baca: Tersangka Pelaku Penyimpanan Bayi dalam Freezer Terancam Pidana Maksimal 12 Tahun
"Karena ini masih dalam proses pengembangan penyidikan, jadi kita tunggu saja," ujarnya.
SA Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus temuan bayi di dalam freezer di sebuah tempat cuci mobil di Jalan Pulau Bunyu RT 11, Kampung Satu, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
Polisi menyampaikan penetapan SA (24) ibu muda itu sebagai tersangka dalam jumpa pers di Mako Polres Tarakan, Kamis (3/8/2017) sore.
Dalam jumpa pers tersebut, hadir pula SA.
Ia mengenakan baju tahanan warna oranye. Sebuah topi milik salah satu wartawan dipakai untuk menutupi wajahnya. Rambutnya yang lurus panjang terlihat digerai.
SA ditangkap polisi, Kamis (3/8/2017) pagi.
Sementara bayi yang disimpan dalam freezer tersebut ditemukan sehari sebelumnya, Rabu (2/8/2017).
Polisi memeriksa sejumlah saksi termasuk DO, pemilik cucian mobil yang suami SA.
SA ditetapkan sebagai tersangka dengan beberapa pasal pidana yang disangkakan kepadanya.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Kasat Reskrim Choirul Jusuf, Kamis (3/8/2017) di Mapolres Tarakan menyatakan, akibat perbuatannya, SA dikenakan pasal 340, KHUP, 341 KUHP, 342 KUHP dan dilapis dengan pasal UU Perlindungan Anak Nomor 80 ayat 3, Junto pasal 7 dan 6 C.
Maksimal ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat Kampung Satu, Jalan Pulau Bunyu RT 11, Kota Tarakan, Kaltara dikejutkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin perempuan dalam freezer atau lemari pendingin, di tempat usaha pencucian mobil, Rabu (2/8/2017) malam pukul 19.30 Wita.
Mengetahui ada bayi dalam kondisi meninggal dalam freezer tersebut, masyarakat langsung melaporkan kepada Polres Tarakan.