News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenag Akhirnya Cabut Izin Umrah PT First Travel

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag RI, Mastuki

Permohonan PKPU ini diajukan 25 Juli 2017 lalu dan belum ditetapkan kapan sidang perdananya.

Namun yang pasti, Anggi berpendapat dasar pengajuan PKPU ini adalah perjanjian yang tidak dipenuhi oleh First Travel.

Sehingga hal tersebut dinilanya dapat diklasifikasikan sebagai utang berdasarkan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Ia juga menyampaikan hingga saat ini yang jamaah yang sudah melaporkan dalam proses PKPU ini mencapai 46 jamaah yang berasal dari Jakarta, Medan, dan Jawa Tengah dengan total tagihan mencapai Rp 452 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini