TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah terjadi konflik berkepanjangan dengan sejumlah jemaahnya, Kementerian Agama RI akhirnya mencabut izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).
Kepastian dicabutnya izin First Travel ini disampaikan Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag RI, Mastuki.
Sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.
"Pencabutan izin dilakukan karena PT First Anugerah Karya Wisata dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Atas pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sesuai Pasal 69 pada PP yang sama," kata Mastuki, Sabtu (5/8/2017) dikutip dari situs Kemenag RI.
Kronologis pencabutan izin ini berawal dari kisruh penyelenggaraan umrah oleh First Travel yang mulai mengemuka ketika terjadi kegagalan pemberangkatan jemaah pada 28 Maret 2017 lalu.
Baca: First Travel Wajib Kembalikan Seluruh Biaya Jemaah Umrah Meski Izinnya Dicabut Kemenag
Dalam kejadian itu jemaah diinapkan di hotel sekitar Bandara Soekarno Hatta.
Sejak saat itu, kata Mastuki, Kementerian Agama telah melakukan klarifikasi, investigasi, advokasi, hingga mediasi dengan jemaah.
Upaya klarifikasi pertama kalinya dilakukan tanggal 18 April 2017, namun pihak manajemen tidak memberikan jawaban.
Selain itu, setidaknya sudah empat kali diupayakan mediasi antara jemaah dengan First Travel.
Namun upaya tersebut tidak berbuah hasil dikarenakan pihak First Travel bersikap tertutup dan kurang kooperatif.
Tanggal 22 Mei 2017, lanjut Mastuki, Kementerian Agama mengundang pihak First Travel untuk mediasi dengan jemaah.
Mereka mengirimkan tim legal, namun tidak dilanjutkan karena mereka tidak dibekali surat kuasa.
Untuk kedua kalinya Kemenag kembali memanggil First Travel tanggal 24 Mei 2017.