News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bendahara Ini Habiskan Uang Perusahaan Rp 5 Miliar Hanya untuk Main Judi Online

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Seorang bendahara di sebuah perusahaan pengembang perumahan ditangkap oleh jajaran personel reskrim Polres Sleman belum lama ini.

Tersangka diduga menggelapkan uang perusahaan hingga mencapai miliaran rupiah.

Adapun tersangka Arif Hidayat (26) warga Purbalingga, Jawa Tengah, ketahuan menggelapkan uang setelah pihak perusahaan melakukan audit.

Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudi Satria mengatakan pelaku ini diberi kepercayaan untuk memegang cek perusahaan.

Baca: Sebelum Pasien Disetubuhi, Suami Disuruh Menunggu di Luar, Mata Ditutup dan Kemaluan Dicuci

"Tapi kepercayaan itu malah disalahgunakan, pelaku memalsukan tanda tangan direktur utama, dan menarik sejumlah uang dari bank untuk kepentingan pribadinya sendiri," jelasnya, Senin (7/8/2017).

Selama kurun waktu dua tahun ia sudah menggerogoti uang perusahaan tempat ia bekerja hingga merugi hingga Rp 5,1 miliar.

Dari pengakuannya, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya, yakni untuk membeli barang-barang perlengkapan rumah dan elektronik seperti AC, TV LED, laptop dan banyak lainnya.

Ia juga menggunakan uang itu untuk bersenang-senang dan dihabiskan untuk judi online.

"Dari penelusuran kami, dari perbuatannya ia bahkan bisa mendirikan showroom motor di Purbalingga, di sana kami menemukan ada delapan motor dijual," jelasnya lagi.

Baca: Polisi Bentuk Tim Buru 5 Terduga Pembakar Pria Hidup-hidup di Bekasi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Are menjelaskan, tersangka ini menarik uang di bank dengan alasan untuk kebutuhan kantor, semisal untuk membeli bahan material.

"Tersangka melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, pasal 374 tentang penggelapan, dan kami juga menjeratnya dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang money laundry dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini