TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Faiz Fanani (19), warga Perum Royal Resident, Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung Kota Surabaya digerebek warga karena diduga berbuat senonoh dengan pacarnya.
Kejadian berawal ketika Faiz mengajak B (16), pelajar SMA, kelahiran Semarang, yang tinggal di Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya untuk bermain di tempat kos temannya di Dusun Kutil Desa Gempolkurung Kecamatan Menganti Gresik.
Ketika itu, teman Faiz, Miftakhul Rama (20), penghuni kos, ke luar kamar.
Sementara Faiz dan B masih di dalam kamar.
Kesempatan itu dimanfaatkan remaja ini untuk merayu pacarnya.
Rayuan itu membuat B bertekuk lutut dan tak menolak saat digagahi.
Perbuatan dosa itu diketahui penghuni kos lain yang akhirnya menggedor pintu dan menggerebek mereka.
Perbuatan tersebut kemudian dilaporkan ke ketua RT yang kemudian memanggil petugas Polsek Menganti untuk memprosesnya.
"Untungnya terdengar tetangga. Sehingga perbuatan asusila itu dapat dihentikan," kata Kapolsek Menganti AKP Wafieq, Minggu (6/8/2017).
Oleh karena itu, Wafieq mengimbau kepada masyarakat untuk aktif mengawasi penghuni kos dan tamu-tamunya.
"Peran aktif masyarakat dapat mencegah perbuatan kriminalitas dan asusila yang bisa merugikan keluarga," katanya.
Menurut Wafieq, perbuatan Faiz melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dari perbuatan dugaan asusila itu ditemukan barang bukti berupa sebuah celana dalam korban warna hitam, sebuah seragam sekolah jenis rok mini warna biru tua dengan panjang se lutut kaki dan sebuah celana panjang jenis jeans warna biru corak abu-abu.
Bukti lainnya sebuah celana pendek jenis kolor warna abu-abu dan sebuah motor Beat warna hitam Nopol L 5269 KO beserta STNK dan kunci kontak. (Sugiyono)