"Selain itu, tersangka juga dapat menggunakan sabu secara cuma-cuma," jelas Kombes Abi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Sidiq Hanafi, menyatakan kepolisian akan terus melakukam penelusuran.
Termasuk jaringan yang berada di dalam Lapas Kedungpane.
"Kami akan koordinasikan hal ini dengan pihak lapas," paparnya.
Dalam kasus ini, Deddy dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Baca tanpa iklan