News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengedar Narkoba di Semarang Ini Dikendalikan Bandar dari Lapas Kedungpane

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deddy GP menundukkan kepala saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Selasa (8/8/2017).

"Selain itu, tersangka juga dapat menggunakan sabu secara cuma-cuma," jelas Kombes Abi.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Sidiq Hanafi, menyatakan kepolisian akan terus melakukam penelusuran.

Termasuk jaringan yang berada di dalam Lapas Kedungpane.

"Kami akan koordinasikan hal ini dengan pihak lapas," paparnya.

Dalam kasus ini, Deddy dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini