Akhirnya, mantan Kasatreskrim Polres Lumajang ini juga menangkap temannya yang membeli ponsel hasil curian itu.
Supandi dikenakan pasal 480 sebagai penadah barang curian.
"Dua tersangka, kami bawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan mendalami kasus ini, kami juga akan mencari tahu berapa kali tersangka mencuri di wilayah Prigen," tambahnya.
Tinton menjelaskan, bagi para calon wisatawan yang hendak berlibur di Prigen, tidak perlu khawatir akan mengalami kejadian seperti Wahyu.
Ia menyebut, pihaknya sudah menyiapkan petugas untuk stand by di titik-titik rawan yang ada di Prigen.
"Kami akan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, dan nyaman. Jadi, wisatawan tetap bisa berlibur dengan tenang," pungkasnya.