News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Pasuruan Ini Ketagihan Incar Barang-barang Pengunjung Vila Prigen

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Akhirnya, mantan Kasatreskrim Polres Lumajang ini juga menangkap temannya yang membeli ponsel hasil curian itu.

Supandi dikenakan pasal 480 sebagai penadah barang curian.

"Dua tersangka, kami bawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan mendalami kasus ini, kami juga akan mencari tahu berapa kali tersangka mencuri di wilayah Prigen," tambahnya.

Tinton menjelaskan, bagi para calon wisatawan yang hendak berlibur di Prigen, tidak perlu khawatir akan mengalami kejadian seperti Wahyu.

Ia menyebut, pihaknya sudah menyiapkan petugas untuk stand by di titik-titik rawan yang ada di Prigen.

"Kami akan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, dan nyaman. Jadi, wisatawan tetap bisa berlibur dengan tenang," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini