TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Spesialis pencurian handphone (ponsel) di vila kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan diringkus Satreskrim Polres Pasuruan, Rabu (9/8/2017) pagi.
Dia adalah Ahmadi, (34) warga Desa Ketan Ireng,Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Ahmadi pun tak kapok mendekam di dalam penjara. Ia merupakan residivis kasus pencurian.
Sebelumnya, ia sempat ditahan di Blitar dan Malang dengan kasus yang sama.
"Dia merupakan spesialis pencurian ponsel di rumah kosong, vila, atau rumah yang sedang ditinggal pemiliknya," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riyambodo.
Dia menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan Wahyu Nofitasari, warga Surabaya pada 26 Juli lalu.
Kala itu, Wahyu melaporkan, ponsel Samsung S6 miliknya dicuri saat sedang berlibur di sebuah vila Kawasan Prigen.
"Korban sedang berlibur dengan suaminya, WNA asal Korea di Vila Prigen," jelasnya.
Akan tetapi, kata Tinton, saat bangun tidur, korban terkejut karena ponsel yang diletakkannya di atas sofa itu hilang.
Korban sempat panik dan berusaha mencarinya. Namun, setelah dicari di beberapa sudut villa, ponselnya pun tidak ditemukan.
"Berawal dari situ, kami melakukan penyelidikan dan kami menemukan saksi yang melihat ada orang masuk ke dalam villa korban," paparnya.
Informasi itu, dikatakan dia, menjadi salah satu petunjuk pengungkapan kasus ini.
Ia menyebut, setelah didalami, informasi itu memang benar, dan pihaknya langsung menangkap tersangka di rumahnya.
"Saat kami tangkap, tersangka mengakui ponsel sudah dijual ke temannya yakni Supandi (33) dengan harga Rp 1,4 juta," tandasnya.