Atas hal ini, GBS kemudian melaporkan Palmec ke Polda Sumsel pada 16 April 2016 dengan nomor laporan LPB/291/IV/2016/SPKT Polda Sumsel.
Berdasarkan hasil penyidikan, Polda Sumatera Selatan menetapkan Effendi sebagai tersangka penipuan dan penggelapan.
Effendi juga sempat ditahan, namun kemudian penangguhan penahanannya dikabulkan dengan alasan bersedia menyelesaikan seluruh kewajibannya. Hanya saja, masa penangguhan tersebut dimanfaatkan sebagai cara untuk melarikan diri.
Baca tanpa iklan