TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Aksi perampasan dengan sasaran driver dan mobil taksi online kembali terjadi di Surabaya.
Kali ini dialami Albert Wijaya,(32), seorang driver taksi online asal Jl Raya Kandangan Surabaya yang dirampas di Jl Ir Soekarno Hatta atau MERR tepatnya depan Icon 21 Surabaya, Kamis (10/8/2017) malam.
Informasi menyebutkan, perampasan mobil Avanza warna putih N 1714 BQ berawal dari korban yang menerima order penumpang di Pondok Jati Sidoarjo guna mengantarkan tiga orang penumpang ke Ruko Icon 21 Jl MERR.
Baca: Suami Merengek Minta Poligami, Hal Tak Terduga Ini Dilakukan Oleh Istri
Begitu tiba di Ruko Icon 21, korban diminta tiga penumpangnya menunggu di mobil. Tidak lama kemudian, tiga penumpang kembali ke mobil, tapi tiba-tiba satu penumpang menarik korban hingga terjatuh.
"Saat itu, pelaku lain mengambil paksa kunci mobil yang disimpan di saku celana korban . Selanjutnya membawa kabur mobil korban," kata Kanit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya, AKP Abdul Karim, Jumat (11/8/2017).
Setelah menjadi korban perampasan, korban Albert Wijaya langsung melapor ke Polsek Rungkut. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti tim Anti Bandit dengan melakukan pengejaran.
Berbekal GPS yang terpasang di mobil korban, mobil Avanza akhirnya ditemukan di komplek perumahan Green Park Regensi Sidoarjo.
Selain menemukan mobil korban, petugas kemudian membawa dua orang saksi yang merupakan teman pelaku yang belum tertangkap.
Kadim mengatakan, dua saksi itu, yakni Gede Ardika, (41) asal Jl Pakal Mangga Jaya Pakal Surabaya, dia berperan sebagai Korlap yang membawahi 5 orang pelaku yang melakukan eksekusi. Satu orang saksi lainnya, yakni Asep Deltaliana (40) asal Perum Sidokare Indah Blok UU Sidoarjo yang berperan sebagai menerima perintah mengamankan barang bukti.
"Diduga mobil ini diambil Debt Colector. Dua saksi ini, jika terbukti ikut berperan bisa juga jadi tersangka," terang Karim.
Polisi kini masih memburu pelaku lain yang diduga ikut berperan. Petugas sudah mengantongi ciri-cirinya.
Kepada para pelakunya petugas akan menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun.