"Terhadap vonis hakim kami menerima, karena sudah ada kesepakatan kami dengan anak. Karena putusan berkekuatan hukum tetap, si anak akan ditahan di LPKA Karangasem," jelas Gede Wena dan Abdullah.
Sedangkan, penasihat hukum terdakwa CI alias Imen yaitu Geovani Melianus mengatakan, selain telah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim, pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluar korban meninggal dan korban luka.
"Tidak banding, kami terima putusan itu. Saya mewakili terdakwa dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban Yanuar dan korban Jauhari. Kami turut menyesal atas apa yang telah dilakukan anak ini," ucapnya.