TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Michael Hence Royke Supit, Kamis (10/8/2017), mengatakan, hasil visum terhadap jasad bayi yang ditemukan di dalam lemari pendingin menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan terhadap sang bayi.
Supit mengatakan, dalam pemeriksaaan, SA, si ibu, melahirkan bayinya di dalam air di bak mandi. Saat dilahirkan, sang bayi dalam keadaan hidup.
"Namun kurangnya memahami teknik melahirkan dalam air, karena tersangka hanya menonton melalui Youtube, tersangka SA tidak mengetahui penanganan bayi pasca-dilahirkan sehingga bayi yang dilahirkan dalam keadaan hidup kemudian didapati meninggal dunia," kata Supit.
Sementara itu, hasil visum belum bisa memberikan kesimpulan penyebab kematian bayi.
“Hasil autopsinya dokter belum bisa memastikan apa penyebabnya, kita masih mencari tahu penyebabnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Polresta Tarakan menerima laporan dari pembantu di tempat pencucian mobil di Jalan Pulau Bunyu RT 11 Kelurahan Karang Harapan tentang penemuan bayi di dalam panci yang disimpan lemari pendingin, Rabu (2/8/2017) sekitar pukul 19.30 Wita.
Sekitar 10 jam kemudian, Polres Tarakan mengamankan SA, ibu sang bayi, sebagai tersangka dalam kasus ini.
SA mengaku menyimpan jasad bayi yang baru dilahirkan pada bulan Mei lalu karena takut sang anak nantinya tidak bisa mendapat akta kelahiran seperti anaknya yang pertamanya disebabkan karena status pernikahan siri yang dilakukannya bersama DO.
SA merupakan istri keempat DO (54), pemilik usaha pencucian mobil tempat ditemukannya jasad bayi.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Pengakuan Ibu yang Simpan Jasad Bayi di Lemari Pendingin